Tuesday, August 9, 2011

SBY Terlibat Tragedi Kudatuli?

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning menduga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam tragedi kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) di kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat pada 27 juli 1996 silam.

Oleh karenanya, dia mendesak DPR membentuk pansus tragedi berdarah 27 Juli dan merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

Menurut Ribka, kasus tersebut hingga kini belum jelas ujungnya. Para pelaku pun masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh proses hukum. Meski adanya proses pengadilan, kata Ribka pengadilan tersebut bukanlah Pengadilan HAM, melainkan hanya sebatas koneksitas yang penuh intervensi dari kekuatan orde baru yang tersisa saat itu.

"Yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya di kalangan bawahan. Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung mantan Panglima ABRI Syarwan Hamid mantan Kasospol. Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh," kata Ribka dalam siaran pers yang diterima okezone, Rabu (27/7/2011) malam.

Ribka menjelaskan, dokumen dari Laporan Akhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut adanya pertemuan pada tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya yang dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Saat itu turut pula hadir Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar. Dalam rapat tersebut kata Ribka, SBY memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

"Secara tegas kami menyimpulkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli. Peristiwa 27 Juli merupakan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat karena negara (pemerintahan Soeharto) terlibat dan melakukan tindak kekerasan, pembunuhan, penangkapan, teror, intimidasi, pemenjaraan, secara meluas dan sistimatis kepada masyarakat sipil," bebernya.

Ribka juga mendesak Komnas HAM untuk membentuk tim penyidik kasus 27 Juli pro justicia.

"Tanpa menunggu proses pengadilan HAM ad hoc kasus 27 Juli terlebih dahulu negara harus segera merehabilitasi nama baik para korban yang dituduh terlibat kerusuhan 27 Juli, baik yang diadili dengan KUHP dan UU Subversi. Memberi kompensasi kepada korban baik yang meninggal, cacat permanen, kehilangan mata pencarian, maupun kehilangan harta benda," jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.

source:http://news.okezone.com/
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl